Kasus penganiayaan sadis terhadap David Ozora memasuki babak baru, dua tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas kini diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung setelah berkas perkara dua pelaku kriminal dinyatakan lengkap setelah sebelumnya pemberkasan perkara ini sempat mandek.
Setelah berkas perkara dinyatakan P21, Polda Metro Jaya akhirnya dilimpahkan ke dua tersangka ke Kejagung untuk selanjutnya segera diadili dalam sidang. Prosesi serah terima tersangka telah dilakukan pada Jumat (26/5/2024).
Ada yang perhatian saat proses penyerahan Mario dan Shane Lukas. Mario tampak berjalan tegak saat digiring beberapa anggota polisi. Dia tampak seperti merasa bersalah, bahkan Mario sesekali melambaikan tangan ke kamera awak media yang telah menunggunya.
Gaya Mario berbeda dengan Shane Lukas yang tampak hanya menundukan kepala ketika tiba di Kejagung. Keduanya tidak memberi komentar apa-apa kepada awak media. Sebab mereka langsung digiring masuk ke dalam ruangan gedung Kejagung.
Diketahui bahwa putra Rafael Alun Trisambodo itu dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP, dan pasal 76c Jo 80 UU Perlindungan Anak.
Sementara iu, Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c UU Perlindungan Anak.