Boroknya Diumbar, Bukhori Yusuf Sebut Istri Keduanya yang Dianiaya Sampai Pendarahan Pasien Rumah Sakit Kecanduan Obat

Boroknya Diumbar, Bukhori Yusuf Sebut Istri Keduanya yang Dianiaya Sampai Pendarahan Pasien Rumah Sakit Kecanduan Obat Kredit Foto: Dokumen Pribadi

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf akhirnya angkat bicara setelah boroknya dibuka oleh istri keduanya yang berinisial MY. Dimana MY mengaku dianiaya secara sadis oleh suaminya itu. Bahkan Bukhori Yusuf disebut kerap memaksa dirinya berhubungan suami istri dengan cara tak lazim dan sukar dinalar manusia normal. 

Lewat Tim kuasa hukumnya, Bukhori memberi pembelaan. Dia mengklaim bini mudanya itu telah memfitnah dirinya, namun dia memaklumi hal itu sebab kata dia MY adalah Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO). 

Baca Juga: Janji Manis Mas Anies Dinobatkan Jadi Prank Terbaik Sepanjang Masa, Eks Menteri BUMN Disebut-sebut Pernah Jadi Korban

"Tim Hukum BY telah mengumpulkan bukti terkait penyakit yang diderita oleh MY selaku pelapor yang selama ini merupakan pasien di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur yang setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan oleh MY," kata  Ketua Tim Hukum Bukhori Yusuf, Achmad Michdan Jumat (26/5/2023).

Selain itu, Tim Hukum Bukhori Yusuf  juga menilai laporan oleh pihak MY ke MKD DPR dan kenekatannya untuk menyampaikan fitnah ke publik diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal kliennya. 

"Dan memiliki motif politis mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik," ucapnya. 

Michdan juga menilai apa yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh. Sebab, berdasarkan bukti yang ada dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang Dilakukan oleh Bukhori.

"Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT) sehingga menafikan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itupun masih dalam tahap penyelidikan," tuturnua.

Baca Juga: Wakil Bupati Rokan Hilir Boyong Anak Buah Malam Jumatan di Hotel, Belum Sempat Oh.. Yes.. Eh...Keburu Oh.. No… Gegara Digerebek Polisi!

Baca Juga: Ngakunya Mau Mualaf, Tapi Taruh Alquran di Tempat Sesajen, Belum Sempat Login, Wanita Ini Keburu Ditangkap Karena Penistaan Agama

Di sisi lain, tindakan yang dilakukan oleh pihak MY yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban, justru telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan klien kami atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover