Kasus penganiayaan sadis terhadap David Ozora memasuki babak baru, dua tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas kini telah diserahkan ke Kejaksaan Agung oleh Polda Metro Jaya setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Dengan demikian, maka duo kriminal itu segera disidang dalam waktu dekat.
Dalam kasus ini, putra Rafael Alun Trisambodo itu dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP, dan pasal 76c Jo 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara 12 tahun.
Kendati demikian, jauh sebelum kasus penganiayaan sadis itu terungkap ke publik, Mario Dandy sempat percaya diri jika dia bakal dihukum ringan dalam kasus ini sebab semuanya bakal diatur oleh bapaknya yang saat itu masih menjadi pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dan belum terjerat kasus gratifikasi serta pencucian uang.
Pernyataan santai Mario Dandy itu diungkap langsung oleh ayah David Ozora, Jonathan Latumahina lewat media sosialnya beberapa waktu lalu. Bahkan kata Jonathan, Mario sempat berjanji kepada keluarga pelaku AG bahwa pelaku anak itu tidak terseret dalam kasus ini. Namun nyatanya AG saat ini telah dijebloskan ke penjara setelah dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan itu.
"Padahal sebelumnya dia bilang ke tantenya AG, dendy sempat bilang: 'tenang tante, AG gak akan kena, semua diurus papa, paling nanti saya cuma dihukum 2 tahun 8 bulan,” tulis Jonathan dilansir Populis.id Jumat (26/5/2023).
Tak hanya itu, Mario Dandy, Shane Lukas dan AG yang adalah mantan pacar Mario itu kata Jonathan sempat merasa tak bersalah sama sekali setelah menganiaya David hingga koma, buktinya ketiganya masih tetap santai bahkan bernyanyi dan bermain gitar ketika ditahan di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Jadi tu anak dajal bertiga main gitar di polsek pesanggrahan, santai banget kaya gak ada apa-apa," beber Jonathan.