Politisi PKS Bukhori Yusuf berencana melaporkan istri keduanya yang berinisial MY setelah bini mudanya itu mengklaim dirinya dianiaya secara sadis oleh anggota DPR RI itu secara sadis. Dimana MY mengaku dirinya dianiaya saat sedang hamil hingga pendarahan kekerasan yang ia terima.
"Ya memang itu ( laporan balik) menjadi konsen kami, menjadi pertimbangan kami setelah melihat perkembangannya," kata Ketua Tim Hukum, Bukhori Yusuf, Ahmad Michdan kepada awak media pada Jumat (26/05/2023) di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Saat ini, kata dia, langkah yang sedang diambil tim hukum adalah klarifikasi jika tidak ada KDRT. Mereka bakal melakukan langkah lanjutan jika isu semakin liar.
"Kalau kemudian berkembang menjadi liar dan itu menjadi bagian yg menyudutkan keluarga, menyudutkan banyak pihak. Maka bukan tidak mungkin kami akan melakukan upaya hukum terhadap tindakan-tindakan yang berupa fitnah dan pencemaran nama baik," tuturnya.
Menurutnya, apa yang diutarakan MY ke publik mengarah pada pencemaran nama baik. Michdan pun menganggap pernyataan MY sudah berlebihan.
"Ya, indikasinya terlihat (pencemaran nama baik). Kami ingin menyikapi dulu ini dan mengklarifikasi bahwa kasusnya tidak demikian, tidak ada KDRT. Yang ada adalah mereka berumah tangga tidak nyaman kemudian itu sering kali dimulai oleh yang bersangkutan dan itu pertengkaran suami istri yang berlebihan," ucapnya.
Dengan pertengkaran tersebut, kata Michdan, BY memutuskan untuk tidak melanjutkan pernikahannya karena merasa tidak nyaman.
"Oleh karena itu, kami membatasi diri lebih untuk mengklarifikasi tidak ada KDRT ini hanya persoalan rumah tangga yang tidak nyaman dan BY dirugikan," pungkasnya.