Terungkap Terang Benderang! Ternyata Oh Ternyata Ini Alasan Bukhori Yusuf Ceraikan Bini Kedua yang Disebut-sebut Dianiaya Sampai Pendarahan

Terungkap Terang Benderang! Ternyata Oh Ternyata Ini Alasan Bukhori Yusuf Ceraikan Bini Kedua yang Disebut-sebut Dianiaya Sampai Pendarahan Kredit Foto: fraksi.pks.id

Ketua Tim Kuasa Hukum Bukhori Yusuf, Ahmad Mihdan membeberkan alasan kliennya menceraikan istri keduanya. Dia menyebut, Bukhari Yusuf merasa tidak nyaman dengan mantan istrinya itu karena seringkali terjadi pertengkaran yang dinilai berlebihan antara keduanya.

"Lebih pada pertengkaran di dalam dan mereka bersama tidak nyaman. Sehingga diceraikan dan klien kami amat terganggu ketika berumah tangga," kata Mihdan kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/5).

Baca Juga: Bini Kedua yang Dianiaya Sampai Pendarahan Bakal Dilaporkan Balik Bukhori Yusuf dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Mihdan menjelaskan, Bukhori Yusuf melakukan pernikahan dengan MY pada bulan Februari, lalu diceraikan pada bulan November. Selama pernikahan itu, dia menuturkan, Bukhari Yusuf tidak nyaman dengan istri keduanya itu.

"Iya selama artinya hampir 8 bulan mereka lebih banyak tidak nyamannya dan tidak ada penganiayaan," ucapnya.

Terkait dengan laporan KDRT kepada kliennya, Mihdan menilai, yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh, karena menurutnya, berdasarkan bukti yang ada dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Bukhari Yusuf. 

"Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT) sehingga menafikan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itupun masih dalam tahap penyelidikan," terang dia.

Tindakan yang dilakukan oleh MY, Mihdan menilai, telah menyakiti istri sah dan kedua anak perempuan dari Bukhari Yusuf atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat.

Dia mengaku, pihaknya juga telah mengumpulkan bukti terkait penyakit yang diderita oleh MY selaku pelapor yang selama ini merupakan pasien di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur yang setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan oleh MY.

Baca Juga: Mario Dandy Pede Bakal Dihukum Ringan di Kasus Penganiayaan David Ozora: Tenang Aja, Semua Diurus Papah, Paling Saya Dihukum…

Baca Juga: Ngakunya Mau Mualaf, Tapi Taruh Alquran di Tempat Sesajen, Belum Sempat Login, Wanita Ini Keburu Ditangkap Karena Penistaan Agama

"Tim Hukum BY menilai laporan oleh pihak MY ke MKD DPR dan kenekatannya untuk menyampaikan fitnah ke publik diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal klien kami dan memiliki motif politis," kata Mihdan.

"Mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik," tandas dia.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover