Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Kena Kritik Sana Sini, Fahri Hamzah Langsung Pasang Badan, Omongannya Nggak Main-main!

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Kena Kritik Sana Sini, Fahri Hamzah Langsung Pasang Badan, Omongannya Nggak Main-main! Kredit Foto: Akurat

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah pasang badan membela sejumlah kritik keras dari berbagai pihak atas  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari yang semula hanya 4 tahun masa bakti menjadi 5 tahun. 

Menurut Fahri Hamzah, perpanjangan masa jabatan para petinggi lembaga antirasuah itu jelas sudah dihitung masak-masak. Intinya kata dia MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK karena pimpinan  KPK yang sekarang memang dibutuhkan negara. 

Baca Juga: Baju Tahanan Cuma Aksesoris, Perlakuan Istimewa Polisi Buat Mario Dandy Bocor, Selagi Masih Ada Uang, Semua Bisa Diatur

"Jadi memang diperlukan agar koordinasi kerja kelembagaan dapat disesuaikan dengan tahapan tahapan yang ada pada cabang kekuasaan eksekutif negara yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang juga memiliki masa jabatan lima tahun," kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).

Setelah Presiden dilantik, kata Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini, Presiden akan mendapatkan tugas untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang diatur melalui operasionalnya melalui rancangan anggaran RAPBN.

"Sehingga lembaga dalam cabang kekuasaan eksekutif perlu menyesuaikan diri agar sinergi dan orkestrasi penyelenggaraan negara termasuk pemberantasan korupsi di dalamnya berada dalam satu irama yang terencana," ujar Fahri, yang menjadi calon legislatif Partai Gelora daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) I ini.

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan terkait masa jabatan Pimpinan KPK. Kini, masa jabatan Pimpinan KPK untuk satu periode menjadi 5 tahun. Sidang pengucapan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Datang ke Bareskrim Polri, Benarkah Menko Luhut Serahkan Bukti Korupsi Anies Baswedan?

Baca Juga: Din Syamsuddin Klaim Orang Pintar dan Berpendidikan Tinggi Pasti Setuju Anies Baswedan Jadi Presiden RI Setelah Jokowi

"Yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusannya.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover