Mau Diseret ke Ruang Sidang, Begini Kondisi Kesehatan Mario Dandy dan Shane Lukas

Mau Diseret ke Ruang Sidang, Begini Kondisi Kesehatan Mario Dandy dan Shane Lukas Kredit Foto: Suara.com

Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya, Kombes Hery Wijayatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat. 

"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes dan keduanya dalam keadaan sehat," ujar Kombes Hery Wijatmoko, Jumat (26/5/2023). 

Baca Juga: Baju Tahanan Cuma Aksesoris, Perlakuan Istimewa Polisi Buat Mario Dandy Bocor, Selagi Masih Ada Uang, Semua Bisa Diatur

Dengan demikian, Hery mengatakan tidak ada kendala untuk proses hukum lanjutan terhadap Mario dan Shane.

"Jadi tidak ada hal yang menjadi halangan untuk menjalani pelaksanaan-pelaksanaan selanjutnya," ucapnya. 

Sebagai informasi, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. 

Adapaun ketiga tersangka tersebut yaitu Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan anak AG (15). 

Diketahui, anak AG telah menjalani proses persidangan dan telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara. Namun, pihak AG masih melakukan upaya kasasi sehingga keputusan tersebut masih belum inkrah hingga saat ini. 

Sedangkan untuk Mario Dandy, ia telah dijerat dengan dakwaan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Kemudian Dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76C Juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 

Baca Juga: Terbongkar Terang Benderang! Ternyata Ada Orang Misterius Menyusup Masuk ke Sel Shane Lukas Buat Titip Alat Jelang Sidang Kasus David Ozora

Baca Juga: Din Syamsuddin Klaim Orang Pintar dan Berpendidikan Tinggi Pasti Setuju Anies Baswedan Jadi Presiden RI Setelah Jokowi

Sementara untuk Shane Lukas, ia dijerat dengan dakwaan Premier Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat (2) KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, Juncto Pasal 56 KUH Pidana, atau Pasal 353 ayat (2) Juncto Pasal 56 ayat (2) KUH Pidana, atau Pasal 76 C Juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA, Juncto Pasal 56 KUH Pidana.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover