Usai berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21, dua tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Setelah sebelumnya sel Mario dan Shane di Rutan Polda Metro Jaya sempat dipisah demi menghindari persekongkolan untuk mengaburkan fakta penganiayaan David, kini keduanya kembali ditempatkan di sel yang sama di Rutan Cipinang.
Baca Juga: Rektor Paramadina Nilai Cawe-cawe Jokowi dalam Urusan Pilpres Disebut Ubah Peta Politik Saat ini
Namun, Kepala Rutan Cipinang, Ali Sukarno, menyebut bahwa di dalam satu sel itu tidak hanya berisi Mario Dandy dan Shane Lukas, tapi juga ada tahanan lainnya. Mereka sendiri akan ditahan selama 14 hari di sel blok masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).
“Penempatan di Blok Mapenaling selama 14 hari dalam satu kamar bersama tahanan yang lain,” kata Ali kepada wartawan pada Minggu (28/5/2023).
Namun, saat ditanya mengenai pengamanan sel itu, Ali enggan menjelaskan lebih lanjut. Ia juga tak mengungkap berapa orang yang ada di dalam tahanan bersama Mario Dandy dan Shane Lukas. “Hanya itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya jaksa resmi melakukan penahanan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang sambil menunggu sidang penganiayaan David.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman, mengungkap pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan administrasi terhadap kedua pelaku itu. “Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil,” katanya melalui jumpa pers pada Jumat (25/5/2023).
Meski Mario dan Shane ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari, tapi Syarief menargetkan penyusunan berkas dakwaan tidak memakan waktu lama sehingga bisa dilimpiahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Syarief menyampaikan, “Saat ini penahanan telah beralih ke jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cipinang. Kalau penahanan kami 20 hari, tdak sampai segitu, InsyaAllah enggak sampai segitu kita sudah di pengadilan.”