Polda Metro Jaya angkat bicara setelah diduga memberi perlakuan istimewa kepada tersangka penganiayaan sadis terhadap David Ozora, Mario Dandy. Pihak kepolisian ngotot membantah telah memberi perlakuan istimewa terhadap putra bontot eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo itu.
Adapun dugaan perlakuan istimewa terhadap pelaku kriminal itu mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan Mario Dandy sedang bersantai di dalam ruangan ber-AC viral di media sosial beberapa hari lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan video viral itu diambil saat Mario Dandy selesai menjalankan pemeriksaan. Dia sedang salah satu ruangan di Polda Metro Jaya untuk dibawa ke dalam sel tahanan. Dia menegaskan ruangan ber-AC itu bukan sel tahan tempat Mario Dandy dijebloskan
"Perlu saya sampaikan ini berada di ruang siaga penjagaan Direktorat tahanan dan barang bukti yang suasana situasi bisa saya jelaskan baru keluar dari sel tahanan. Tentu di dalam sel itu para tahanan tidak menggunakan borgol kabel ties ataupun terkekang dalam fisiknya, tapi batasannya pada ruangan sel," kata Trunoyudo kepada wartawan Minggu (28/5/2023).
Lagipula kata Trunoyudo, saat video itu diambil Mario Dandy dalam pengawasan penyidik dan petugas kepolisian, hanya saja para petugas keamanan itu tidak tersorot kamera, sehingga tampak pelaku kejahatan seperti seorang diri dalam ruangan tersebut.
"Peristiwa itu terjadi di bawah pengawasan penyidik dan anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti pada saat pengurusan administrasi penyerahan tersangka MDS dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti kepada penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," paparnya.
Trunoyudo pun menjelaskan terkait Mario yang terciduk memasang kabel ties-nya sendiri lantaran hendak dipakaikan baju tahanan oleh penyidik.
"Peristiwa ini kemudian berlanjut sesuai SOP yang mana tersangka harus menggunakan baju tahanan oleh penyidik maka apabila kabel ties di tangan tersangka yang tadi tidak terbuka atau dibukakan oleh penyidik maka sulit untuk menggunakan kaos tahanan," terangnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan asas equality before the law terhadap setiap tahanan. Sehingga ia menegaskan bahwa setiap tahanan diperlakukan secara adil, tidak yang istimewa bagi siapa pun.
"Jadi pada dasarnya sesuai aturan, siapapun dalam penanganan tahanan diberlakukan prinsip equality before the law atau tiap warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum maka kami tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada perlakuan apapun atau khusus terhadap siapapun termasuk MDS," pungkasnya.