Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyoroti pernyataan Denny Indrayana terkait informasi kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal system pemilu.
Menurutnya, Informasi dari Denny Indraya menjadi preseden buruk.
“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi presden buruk. Bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” cuitan Mahfud Md dalam akun Twitter-nya, Minggu (28/5/2023).
Menurut Mahfud, Polisi harus menyelidiki info ‘A1’ (terkonfirmasi) yang katanya menjadi sumber Denny. Hal tersebut penting agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah.
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” ucap Mahfud.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan, berdasarkan informasi yang didapati, Pemilu 2024, akan diputuskan MK secara tertutup. Artinya, MK secara kelembagaan akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan ke system proporsional tertutup layaknya Orde Baru.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.