Video mencatut Presiden Joko Widodo (Jokowi) beredar di media sosial lewat sebuah kanal YouTube yang diunggah pada 28 Mei 2023.
Sampul dan judul video seolah menarasikan, Jokowi menetapkan hukuman mati kepada tersangka korupsi BTS 4G Kominfo Johnny G Plate.
"JOKOWI TETAPKAN HUKUM4N MAT! KARIR JOHNNY G PLATE TAMAT, NEKAT NGEMIS-NGEMIS MINTA AMPUN," tulis kanal tersebut pada sampul video.
"JABATAN BARU MAHFUD MD!! Karir Johnny G Plate Tamat, Ngemis-ngemis Minta Ampun," demikian bunyi judul video terkait.
Setelah video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak ditemukan informasi terkait Jokowi menetapkan hukuman mati terhadap Johnny Plate.
Narator dalam video hanya membacakan artikel dari Medan.tribunnews.com berjudul "Mantap! Mahfud MD Diberi Tugas Besar dari Presiden Jokowi Buntut Kasus Korupsi Johnny G Plate", tayang pada 28 Mei 2023.
Artikel membahas soal Jokowi yang memberikan tugas kepada Mahfud MD untuk melanjutkan proyek BTS 4G di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, setelah diangkat menjadi Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Dengan demikian, video dengan narasi Jokowi menetapkan hukuman mati terhadap Johnny Plate adalah tidak benar. Faktanya, pembahasan video tidak sesuai dengan narasi terkait.