Mahkamah Konstitusi Buka Suara Terkait Klaim Denny Indrayana Soal Pemilu Coblos Partai, Begini Katanya

Mahkamah Konstitusi Buka Suara Terkait Klaim Denny Indrayana Soal Pemilu Coblos Partai, Begini Katanya Kredit Foto: Akurat

Mahkamah Konstitusi (MK) membantah adanya isu kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.

Diketahui mantan Wakil Menkopolhukam Denny Indrayana menyebut MK bakal memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup. Informasi itu disampaikan Denny melalui akun media sosialnya. Bahkan kata dia, putusan itu berdasarkan hasil 6 berbanding 3 hakim menyatakan dissenting opinion.

“Dibahas saja belum,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono dilansir dari Antara pada Senin (29/5/2023).

Fajar menjelaskan, bahwa berdasarkan sidang pada Selasa (23/5/2023), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Setelahnya, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.

“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ucapnya.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Polisi Cari Pembocor Info Putusan MK Soal Pemilu Proporsional Tertutup ke Denny Indrayana: Saya Aja Nggak Berani

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan. Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terkini