Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) buka suara mengenai isu Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengubah Pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup.
SBY menilai putusan tersebut bakal mengacaukan situasi.
Sistem pemilu proporsional tertutup akan membuat pemilihnya hanya memilih logo partai, bukan nama bakal caleg seperti yang berlaku saat ini.
Menurut SBY, system tersebut akan menjadi isu yagn besar dalam dunia politik Indonesia.
“Pertanyaan pertama kpd MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” cuitan SBY dalam akun Twitter-nya dilansir pada Senin (29/5/2023).
SBY juga mempertanyakan mengenai system proporsional terbuka yang saat ini berlaku bertentangan dengan konstitusi.
“Benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dgn konstitusi? Sesuai konstitusi, domain & wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dgn konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yg paling tepat ~ Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?,” ucapnya.
Ia menilai, jika Mahkamah Konstitusi (MK) tak mempunyai alasan yang kuat terkait perubahan system pemilu dijalankan, maka publik akan sulit menerimanya. Ia juga mengatakan bahwa mayoritas partai politik akan menolak perubahan system itu.
“Kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dgn konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. Ingat, semua lembaga negara tmsk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat,” katanya.
Maka dari itu, ia menyarankan agar Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan menggunakan system proporsional terbuka. Perubahan system Pemilu dapat dilakukan usai digelar pada 2024.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perubahan system pemilu.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting, MK akan memutuskan pemilu legislative ke system proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” tutur Denny di Twitter, Minggu (28/5/2023).
5. Pertanyaan pertama kpd MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik *SBY*
— S. B. Yudhoyono (@SBYudhoyono) May 28, 2023