Bekas Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta sekaligus loyalis garis keras Anies Baswedan menanggapi pernyataan eks ketua Mahkama Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie yang meminta Denny Indrayana disanksi tegas gara-gara mengumbar info yang katanya sudah valid terkait putusan MK terkait sistem pemilu tertutup.
Musni menegakan, sebetulnya tidak yang salah dengan pernyataan Denny Indrayana, dia mengatakan jika nanti MK telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait keputusan tersebut rakyat tidak bisa berbuat apa-apa. Keputusan MK bersifat final dan tak bisa diganggu gugat.
“Kalau sudah diputus MK, rakyat tdk bisa berbuat apa2. Putusan MK bersifat final. Itu masalahnya,” kata Musni Umar dilansir Populis.id dari laman twitternya @musniumar Senin (29/5/2023).
Musni Umar lantas mengungkit putusan MK yang baru-baru memperpanjang masa jabatan para petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan rakyat meman protes keras terkait hal itu, namun tidak merubah apa-apa.
“Sebagai contoh perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, rakyat hanya bisa protes bak anjing menggonggong kafilah berlalu,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya,Mantan Ketua Mahkama Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie marah besar pernyataan eks Wakil Menkumham Denny Indrayana yang mengaku telah mendapat info valid terkait putusan MK yang bakal merubah sistem pemilu dari terbuka menjadi sistem tertutup.
Jimly menegaskan Denny Indrayana tak seharusnya berbicara demikian karena hal tersebut baru sebatas rumor yang kebenarannya masih diragukan. Lagi pula Denny bukan orang MK, dia tak punya hak berbicara soal itu. Denny kata dia harus segera disanksi tegas karena pernyataannya sudah bikin gaduh satu Indonesia.
“Seharusnya orang luar tidak buat konklusi sebelum perkara tuntas disidang. Rumor bukan fakta. Lagi pula jika pun benar, Denny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi,” kata Jimly dilansir Populis.id dari akun twittenya @JimlyAs Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Sentil SBY yang Sebut Ganti Sistem Pemilu Bikin Chaos, Anas Urbaningrum: Tak Elok Bikin Gaduh!
Terpisah, Menko Polhukam yang juga mantan ketua MK, Mahfud MD juga tampak sangat kesal dengan pernyataan Denny Indrayana. Dia menegaskan, sebagai orang di luar MK Denny tak berhak berbicara soal kewenangan lembaga negara tersebut terlepas dari benar tidaknya informasi yang umbar
“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan,” kata Mahfud.