Bocorkan Rahasia Negara hingga Sebar Fitnah, SBY dan Denny Harus Ditangkap: Tidak Ada dari Pemerintah yang Sudi Melakukan Hal Itu!

Bocorkan Rahasia Negara hingga Sebar Fitnah, SBY dan Denny Harus Ditangkap: Tidak Ada dari Pemerintah yang Sudi Melakukan Hal Itu! Kredit Foto: Asprilla Dwi Adha

Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems mendesak polisi untuk menangkap Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan juga Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. Pasalnya, SBY dan Denny dinilai telah menyebarkan fitnah karena diduga membocorkan informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait system pemilu ke proporsional tertutup.

Ia mengatakan, apa yang telah disampaikan SBY dan Denny sangat tendensius, kontroversial hingga menjurus pada tindak pidana, yaitu pembocoran rahasia negara.

“Jikapun bukan tergolong itu, maka apa yang dinyatakan oleh SBY dan DI bisa masuk dalam kategori fitnah, pencemaran nama baik dan tindakan mengundang kebencian serta makar pada institusi negara,” ujar Huda kepada suara.com, Senin (20/5/2023).

Menurutnya, SBY dan Denny kompak menyebarkan informasi ke publik bahwa putusan MK kemungkinan akan mengubah system pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup.

Ia juga menyebut kedua tokoh tersebut dianggap telah menuding KPK akan dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan satu tahun, apabila KPK berhasil tukar guling kasus beberapa oknum pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terlibat skandal korupsi atau Mafia Peradilan, dan mau bersedia memenangkan PK kubu Moeldoko.

Baca Juga: Banyak Kejahatan Terbongkar Usai Anies Nyapres, Habib Umar: Sebuah Tanda-tanda…

Ia juga menyebut, Menko Polhukam Mahfud Md sudah bereaksi tegas, bahwa polisi harus segera menyelidiki sumber A1 pernyataan Denny agar tak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah.

Baca Juga: Ngaku Dapat Telepon dari Mantan Menteri, Khawatir Demokrat Diambil Moeldoko, SBY: Jangan-jangan Ini Serius…

Karena terlepas benar tidaknya info tersebut, jika benar ada pejabat MK yang melakukannya sebelum hal itu diumumkan ke publik maka bagi Menko Polhukam itu juga sudah masuk pada ranah pidana, yakni pembocoran rahasia negara. Putusan MK itu merupakan rahasia negara yang sangat ketat sebelum dibacakan," tuturnya.

Baca Juga: Tunggu Keputusan Anies, Demokrat: Tapi Kalau Mau Menang, Rasanya Anies-AHY!

Tak hanya itu, Huda juga menyebut PK itu upaya hukum yang konstitusional, SBY tak boleh sembarangan berbicara sebagaimana anaknya AHY, bahwa pemerintah akan melakukan berbagai upaya dalam mengambil alih Partai Demokrat.

“Tangan-tangan politik yang akan mengganggu Partai Demokrat agar tidak ikut Pemilu 2024 itu hanya bualan SBY saja. Tidak ada sama sekali dari pihak Pemerintah yang akan sudi melakukan hal itu," ujarnya.

Maka dari itu, Huda menyatakan, SBY dan Denny telah melakukan tindak pidana yakni pembocoran rahasia negara yang menjurus pada fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat keji.

“Maka kami memohon pada pihak kepolisian agar segera menangkap SBY dan DI lalu segera memprosesnya secara hukum. Sepakat dengan SBY, negara ini bukan penganut Hukum Rimba, maka SBY dan DI serta oknum Pejabat MK harus segera ditangkap dan diproses hukum,” katanya.

Baca Juga: Sentil SBY yang Sebut Ganti Sistem Pemilu Bikin Chaos, Anas Urbaningrum: Tak Elok Bikin Gaduh!

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, Pemilu 2024 akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) secara tertutup.

Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” cuitan Denny.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover