Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpendapat, perubahan sistem pemilu di tengah proses yang telah berjalan akan menjadi isu yang besar dalam dunia politik di Indonesia. Sistem yang berlaku saat ini adalah proposional terbuka, jika diubah maka pemilih hanya memilih logo partai, bukan nama bakal caleg.
Presiden RI ke-6 itu mempertanyakan urgensi di balik pergantian sistem pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan SBY untuk merespons informasi ahli hukum tata negara, Denny Indrayana bahwaMK akan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup alias coblos partai.
"Ingat, daftar caleg sementara (DCS) baru saja diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum. Pergantian sistem Pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan chaos politik,” kata SBY melalui akun Twitternya, Minggu (28/5/2023).
Jika Pemilu benar-benar digelar dengan proporsional tertutup, SBY mempertanyakan letak penggunaan sistem proporsional terbuka yang bertentangan dengan konstitusi.
Sebab, kata dia, domain dan wewenang MK adalah menentukan apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, alih-alih menetapkan mana yang paling tepat.
Menurut SBY, apabila MK tidak memiliki argumentasi kuat di balik perubahan sistem pemilu ini, maka mayoritas rakyat akan sulit menerima keputusan tersebut.Ia mengingatkan bahwa semua lembaga negara mesti akuntabel di hadapan rakyat.
"Ingat, semua lembaga negara termasuk presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," jelas SBY.
Selain itu, SBY menyoroti penetapan sistem pemilu yang sesungguhnya berada di tangan presiden & DPR, bukan di MK.
"Mestinya presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," terangnya.
SBY berkeyakinan dalam menyusun daftar caleg sementara (DCS), parpol dan caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.