Imbas viralnya video Mario Dandy Satriyo yang memainkan kabel ties, salah satu tersangka kasus penganiayaan David Ozora itu jadi dicurigai telah mendapat perlakuan istimewa di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.
Menanggapi rumor tersebut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, kemudian buka suara dan menegaskan kalau pihaknya tidak memperlakukan Mario Dandy dengan istimewa. Menurutnya, hal itu terbukti dengan beratnya pasal yang diterapkan kepadanya.
“Kalau saya lihat dari perkaranya saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy,” tuturnya kepada awak media pada Minggu (28/5/2023).
Irjen Karyoto melanjutkan, “Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan, yaitu Pasal 355, di mana dia merencanakan adanya penganiayaan berat.”
Selain kasus penganiayaan, Karyoto menyebut laporan anak AG terkait pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy juga telah naik ke tahap penyidikan sehingga ia memastikan kalau penyidik menangani perkara anak Rafael Alun Trisambodo itu dengan profesional.
Ia menjelaskan, “Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus-menerus, tapi ada berbeda tidak pidana nya. Antara yang satu judulnya 351 atau 355 yang atau undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun, yang di sini 15 tahun yang di sini 15 tahun.”
“Dan jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy karena apa pun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya,” sambungnya menegaskan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan Mario Dandy memainkan 'borgol' berupa kabel ties dengan memasang dan melepas benda itu sendiri ke tangannya.
Setelah itu, muncul berbagai spekulasi kalau Mario Dandy memang mendapat perlakuan istimewa di tempatnya saat ini ditahan, Rutan Cipinang. Pihak kepolisian sendiri sudah menjelaskan kalau video itu diedit. Namun, tampaknya masih banyak yang tidak percaya dengan klarifikasi polisi.