Wakil Sekjen Partai Demokrat Renanda Bachtar menyoroti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md yang menanggapi pernyataan Denny Indrayana adanya kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu.
Dalam hal tersebut, Mahfud Md meminta polisi menyelidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny. Hal itu penting dilakukan agat tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah.
“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi presden buruk. Bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” cuitan Mahfud Md dalam akun Twitter-nya, Minggu (28/5/2023).
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” lanjutnya.
Mengenai hal itu, Renanda justru tak sejalan dengan Mahfud Md.
Seharusnya, kata Renanda, Mahfud Md tak sibuk mencari siapa yang yang bocorkan.
Menurutnya, yang paling penting, Mahkamah Konstitusi (MK) bertindak di luar lingkup tugasnya. Maka dari itu, cukup dengan buktikan bahwa sistem pemilu terbuka itu bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
“Jangan malah sibuk mau cari siapa yang bocorkan Pak Mahfud. Please don't miss the point,” cuitan Renanda dalam akun Twitter-nya dilansir pada Senin (29/5/2023).
“Point-nya kan MK bertindak di luar lingkup tugasnya. Cukup buktikan bahwa Sistem Pemilu Terbuka itu bertentangan dengan UUD 45 atau tidak?,” ucapnya.
Jangan malah sibuk mau cari siapa yang bocorkan Pak Mahfud. Please don't miss the point.
— Renanda Bachtar (@renandabachtar) May 28, 2023
Point-nya kan MK bertindak di luar lingkup tugasnya. Cukup buktikan bahwa Sistem Pemilu Terbuka itu bertentangan dengan UUD 45 atau tidak? https://t.co/msayIRqffR