Tim Hukum Moeldoko, Saiful Huda menanggapi isu Mahkamah Agung (MA) akan menyetujui permohonan Peninjauan Kembali (PK) soal kepemimpinan Partai Demokrat.
Hal tersebut ditanggapi usai pakar hukum Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi jika MA siap mengabulkan PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko.
Mengenai hal itu, Saiful Huda menuding Denny dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melakukan fitnah. Bahkan, keduanya telah melakukan pembocoran rahasia negara.
Huda menilai jika klaim tersebut benar, Denny sudah membeberkan informasi yang dikategorikan sebagai rahasia negara.
“SBY dan DI telah melakukan tindak pidana berupa pembocoran rahasia negara. (hal itu) menjurus pada fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat keji,” tutur Huda dalam keterannya pada Senin (29/5/2023).
Menurutnya, SBY dan Denny seolah bekerja sama dalam menyampaikan informasi tersebut.
Apalagi, informasi itu tak hanya terkait dengan hasil PK Partai Demokrat di MA yang diajukan oleh Moeldoko, namun, juga mencakup isu perubahan sistem pemilu di MK, hingga perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Jika informasi yang disampaikan Denny dan SBY benar, kata Huda, keduanya bisa dikenakan tuduhan mengungkapkan rahasia negara. Tindakan itu, menurutnya, bisa dipandang sebagai tindak pidana.
Baca Juga: Laporan ke Surya Paloh Habis Keliling Daerah, Anies Kena Sentil: Gak Capek Ngibul Terus?
Tetapi sebaliknya, jika informasi tersebut salah, maka Denny dan SBY bisa dianggap menyebarkan fitnah.
Huda yakin bahwa MK dan MA merupakan institusi independent yang bakal memberikan putusan yang adil untuk semua kasus. Maka dari itu, ia mendesak kepolisian untuk bertindak dalam menangkap Denny dan SBY.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.