Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Pitra Romadoni Nasution menegaskan advokat Denny Indrayana terancam penjara 10 tahun atas pernyataannya yang menyebut Mahkama Konstitusi (MK) bakal memutus sistem pemilu proporsional tertutup.
Pitra Romadoni Nasution menegaskan, Denny Indrayana jelas bisa dipidana jika pernyataan tersebut salah. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/946 tentang pemberitahuan informasi bohong yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Apabila Mahkamah Konstitusi tidak memutuskan proporsional tertutup. Hukumannya penjara paling lama sepuluh tahun dengan pasal berita hoax," kata Pitra Romadoni Nasution dihubungi, Selasa (30/5/2023).
Kendati begitu, Pitra mempertanyakan kredibilitas hakim MK yang begitu mudah membocorkan informasi putusan. Karena itu, hakim MK yang mengadili sengketa sistem pemilu pemilu tersebut itu segera dimintai keterangan.
"Apabila terbukti ada keterlibatan para hakim MK, KPI menyarankan untuk mencopot para hakim konstitusi tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Polemik Omongan Denny Indrayana Soal Putusan MK, Agenda Terselubung SBY Dipretelin Habis, Ternyata…
Selain itu, Pitra meminta Polri untuk segera memanggil Denny Indrayana terkait informasi yang disampaikannya kepada publik.
"Kami meminta Polri segera menindaklanjuti hal itu agar tidak menjadi Keonaran di kalangan rakyat yang dapat mengganggu ketertiban umum dengan isu dan kabar yang tidak pasti," tuturnya.