Yang Ngomong Bukan Orang Sembarangan, Denny Indrayana Siap-siap Aja Bobo di Penjara 10 Tahun Gegara Nggak Bisa Jaga Mulutnya!

Yang Ngomong Bukan Orang Sembarangan, Denny Indrayana Siap-siap Aja Bobo di Penjara 10 Tahun Gegara Nggak Bisa Jaga Mulutnya! Kredit Foto: Istimewa

Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Pitra Romadoni Nasution menegaskan advokat Denny Indrayana terancam penjara 10 tahun atas pernyataannya yang menyebut Mahkama Konstitusi (MK) bakal memutus sistem pemilu proporsional tertutup. 

Pitra Romadoni Nasution menegaskan, Denny Indrayana jelas bisa dipidana jika pernyataan tersebut salah. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/946 tentang pemberitahuan informasi bohong yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Baca Juga: Hasto PDI Bilang Omongan Denny Soal Putusan MK Spekulasi NgawurEh.. Malah Makin Diledekin Sama Tokoh NU: Cie… Panik!

"Apabila Mahkamah Konstitusi tidak memutuskan proporsional tertutup. Hukumannya penjara paling lama sepuluh tahun dengan pasal berita hoax," kata  Pitra Romadoni Nasution dihubungi, Selasa (30/5/2023).

Kendati begitu, Pitra mempertanyakan kredibilitas hakim MK yang begitu mudah membocorkan informasi putusan. Karena itu, hakim MK yang mengadili sengketa sistem pemilu pemilu tersebut itu segera dimintai keterangan. 

"Apabila terbukti ada keterlibatan para hakim MK, KPI menyarankan untuk mencopot para hakim konstitusi tersebut," ujarnya. 

Baca Juga: Polemik Omongan Denny Indrayana Soal Putusan MK, Agenda Terselubung SBY Dipretelin Habis, Ternyata…

Baca Juga: Anies Keliling Indonesia Pakai Jet Pribadi, Koalisi Perubahan Mau Cek Ombak Bikin Survei Sendiri, Eh.. Hasilnya Masih Kalah Telak, Ya Ampun

Selain itu, Pitra meminta Polri untuk segera memanggil Denny Indrayana terkait informasi yang disampaikannya kepada publik. 

"Kami meminta Polri segera menindaklanjuti hal itu agar tidak menjadi Keonaran di kalangan rakyat yang dapat mengganggu ketertiban umum dengan isu dan kabar yang tidak pasti," tuturnya.

Terkait

Terkini