‘Protes’ Pasal yang Berubah-ubah, PH Mario Dandy Auto Disemprot Pihak David: Tampaknya Menganiaya Anak Orang Sampai Koma Biasa Bagi Mereka!

‘Protes’ Pasal yang Berubah-ubah, PH Mario Dandy Auto Disemprot Pihak David: Tampaknya Menganiaya Anak Orang Sampai Koma Biasa Bagi Mereka! Kredit Foto: Twitter/@seeksixsuck

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, menyampaikan amarahnya kepada penasihat hukum (PH) Mario Dandy Satriyo karena seolah 'protes' adanya perubahan pasal yang diterapkan dengan dalih menyulitkan kejaksaan.

Sebelumnya, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, menyoroti perubahan pasal kepada Mario Dandy yang awalnya Pasal 351 tentang penganiayaan biasa dengan ancaman dua tahun penjara.

Baca Juga: Gegara Isu Sistem Pemilu Berubah Jadi Proporsional Tertutup, MK Kena Getahnya: Mentang-mentang Ipar Jokowi!

Namun, setelah kasus penganiayaan David ditangani Polda Metro Jaya, Mario Dandy justru dijerat dengan pasal yang lebih berat, yaitu Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang terencana dan ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara.

“Awalnya kan memang 351 lalu muncul pasal 355. Waktu itukan memang ada public figure yang juga berbicara pada waktu itu ya. Sehingga yang utama adalah kalau misalnya itu perencanaan akan lebih berat lagi kan hukumannya,” kata Andreas.

Andreas sendiri menilai perubahan pasal tersebut menyulitkan jaksa. Ia mengatakan, “Makanya dari sisi pembuktian pun akan lebih sulit dari sisi kejaksaan. Karena kan kalau misalnya penganiayaan kan perkara udah selesai ada videonya.”

Mengetahui hal itu, Mellisa pun menegaskan kalau pasal yang diterapkan harus sesuai dengan fakta sehingga memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus keadilan bagi korban.

“Sejak kapan pasal yg diterapkan terhadap pelaku itu pasal yang mudah bagi jaksa!” ujarnya dikutip Populis.id dari cuitan akun @MellisA_An yang diunggah pada Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Viral! Kumpulkan Bupati/Wali Kota, Gubernur Bali Ngaku Dapat Arahan dari Ibu Mega, Netizen: Presiden Kita Jokowi Atau Megawati?

Ia menambahkan, “Tentu pasal yang sesuai dengan fakta, memberikan efek jera kepada pelaku serta keadilan bagi korban, tampaknya anak orang sampai koma dinilai penganiayaan biasa bagi mrk.”

Oleh karena itu, Mellisa menyebut bahwa mungkin maksud Andreas perubahan pasal itu bukan menyulitkan kejaksaan, tapi justru Mario Dandy. “Mungkin maksudnya bukan menyulitkan kejaksaan dalam membuktikan dakwaan, tapi menyulitkan si Mario Dandy karena ancaman hukuman lebih berat!” pungkasnya.

Menurutnya, seharusnya pasal yang disangkakan ke Mario Dandy sejak awal memang Pasal 355 karena penganiayaan David bukan perbuatan spontan, tapi ada tipu muslihat yang dilakukan pelaku.

Mellisa menyampaikan, “Kalau dilihat dari video, seharusnya sejak awal pasal yg disangkakan adalah pasal 355 ayat 1 yaitu penganiayaan berat terencana, jelas2 bukan pasal penganiayaan biasa!tampaknya menganiayaan anak orang sampai koma biasa bagi mereka. #KawalDavid.”

“Mengapa ada unsur perencanaan?krn peristiwa penganiayaan itu bukan perbuatan yg spontan, ada tipu muslihat yg dilakukan oleh pelaku agar anak korban bisa ditemui. Ada berbagai eskalasi hingga akhirnya penganiayaan itu terjadi. #kawaldavid,” tandasnya menutup.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover