Astaga! Ternyata Begini Loh Omongan Mario Dandy ke AG Sebelum Aniaya David: Sumpah..

Astaga! Ternyata Begini Loh Omongan Mario Dandy ke AG Sebelum Aniaya David: Sumpah.. Kredit Foto: Twitter/@habibthink

Sebelum melakukan penganiayaan kepada David Ozora, Mario Dandy Satriyo disebut sempat berbicara sesuatu ke AG. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini.

Ucapan Mario Dandy tersebut dinilai sebagai salah satu penguat yang membuktikan kalau insiden penganiayaan David diduga direncanakan terlebih dulu. Anak Rafael Alun Trisambodo itu bahkan sempat bilang ke AG ingin ‘menghabisi’ korban.

Baca Juga: Terkait Pencapresan Ganjar Pranowo, Elite PDIP dan PPP Gelar Pertemuan Tertutup, Simak!

Mellisa mengungkap, “Jelas dari awal sudah ada perencanaan untuk menganiaya anak korban, bahkan si MDS juga pernah sampaikan ke anak AG "sumpah gw habisin ini anak ktemu nanti".”

“Meski si MDS ini sdh yakin bahwa anak korban tidak salah,itu dia sampaikan dihadapan hakim jg, tapi emg si songong mau pamer,” lanjutnya dikutip Populis.id dari cuitan akun @MellisA_An yang diunggah pada Selasa (30/5/2023).

Tak hanya itu, di hadapan hakim saat sidang AG, Mario Dandy juga disebut berbohong mengenai tujuan dirinya merekam aksi penganiayaannya ke David.

“Terus dihadapan hakim dia sampaikan kalau video itu untuk rekam jaga2 kalau2 dia yg dikeroyok sm anak korban dkk, padahal stelah menganiaya anak korban masih sempet2nya kirim videopenganiayaan keji itu ketemanny dan blg "sbg kenang2an",” kata Mellisa.

Baca Juga: Bukan Jokowi Tapi Megawati yang Arahin Koster Buat Bahas Kelakuan Nyeleneh WNA, Kepala Dinas Pariwisata Bali Bilang Begini, Dengerin Nih!

Oleh karena itu, pihak David merasa Mario Dandy seharusnya dihukum lebih dari 12 tahun, apalagi korbannya masih anak di bawah umur.

Mellisa menegaskan, “Pelaku penganiayaan keji ini harusnya dihukum lebih dari 12 tahun, karena korbannya adalah anak dibawah umur, yang terus ditendang tanpa ampun meski dia tahu anak korban sudah tidak sadarkan diri sejak tendangan pertama!!”

Sementara itu, Mario Dandy dan Shane Lukas sendiri kini sudah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang sambil menunggu sidang kasus penganiayaan David.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover