Terdakwa Kasus Penipuan Natalia Rusli kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa (30/5/2023) sisian
Kuasa Hukum Natalia Rusli Deolipa Yumara menegaskan kliennya sama sekali tak pernah menjanjikan Verawati Sanjaya mendapatkan uangnya kembali dari Indosurya.
Justru Natalia mendapat desakan terus menerus dari Verawati untuk menanyakan pengembalian uang 40 persen dan aset 60 persen usai pertemuan dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.
"Tadi kita tanyakan apakah ada bujuk rayu disitu, jawabannya tidak ada. Jadi tidak ada bujuk rayu maunya dibantu saja," ucapnya.
Atas dasar itu, Deolipa Yumara memastikan tidak ada unsur pidana penipuan dan penggelapan uang Verawati Sanjaya.
Apalagi uang Verawati sebesar Rp45 juta sudah dikembalikan oleh Natalia Rusli dengan total Rp55 juta.
"Upaya dan janji adalah beda, kalau janji seringkali janji palsu, kalau upaya itu mencapai target, beda jauh itu, sehingga unsur penipuannya mulai tidak terbukti, unsur penggelapannya apalagi enggak ada yang gelap," terangnya.
Deolipa berharap, kliennya bisa terlepas dari jeratan hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mengingat sejak awal kasus ini dilaporkan, unsur pidana penipuan dan penggelapan tidak terpenuhi.
Jika nanti terbukti Natalia Rusli tidak melakukan penipuan dan penggelapan, maka Pelapor dalam perkara ini Verawati Sanjaya bisa dilaporkan balik ke polisi.
"Pelapornya kena, Polres Jakbar penyidiknya juga bisa dikejar. Jaksa kan P21 kan, ya penyidiknya dong dikejar nih kok bisa begini," kata Deolipa.
"Padahal tadi terdakwa bilang, Propam bilang ini dia advokat, kemudian dia menjalani profesi, memang enggak ada unsurnya. Suruh rem jalan terus penyidiknya, ada apa penyidik ini?," sambung Deolipa.