Mahkamah Konstitusi (MK) belum menjadwal Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan perkara gugatan Undang-undang Pemilu tentang sistem pemilu proporsional terbuka.
"RPH itu bersifat tertutup. RPH agendanya membahas perkara, kemudian mengambil kesimpulan, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi. Tertutup di lantai 16 yang dibantu oleh pegawai-pegawai tersumpah," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada awak media di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Kendati demikian, ia tak bisa memastikan durasi yang dibutuhkan para hakim konstitusi untuk melakukan RPH dan memutuskan perkara.
"Setelah disisir semua, diteliti, sudah siap putusannya, baru kemudian diagendakan sidang pembacaan putusan," ujar Fajar. Dia pun memastikan MK ingin perkara ini segera rampung.