Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mengungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang membuat geger usai ungkap isu rencana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan sulit dijerat dengan pasal kebocoran rahasia negara.
Sebelumnya, Denny mengaku mendapat informasi soal Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
“Saya katakana Denny Indrayana sangat sulit dijerat pasal di UU rahasia negara, kalau saya bcca di KUHP, itu dibahas terkait pertahanan dan keamanan negara. Soal putusan MK ini saya pikir tidak ada kaitannya,” tutur Habiburokhman pada acara Forum Legislasi dengan tema ‘Mencermati Putusan MK’ di Media Center Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: Khawatir Kedaulatan Partai Dirusak Kubu Jokowi, Denny Singgung Anies Dijegal Kekuasaan
Ia bahkan tak sepakat jika informasi putusan MK adalah rahasia negara. Hal yang diatur dalam aturan perundang-undangan tentang rahasia negara adalah yang berkaitan dengan informasi seputar pertahanan dan keamanan.
“Di Pasal 112 KUHP itu mengatur soal pertahanan dan keamanan negara. Misalnya dalam situasi perang, membocorkan rahasia kepada musuh. Kalau ini kita tidak melihat seperti itu,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa MK memutuskan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, maka berpotensi bakal menjadi masalah hingga kekacauan politik.
“Semua partai politik, bahkan KPU sudah menyiapkan administrasinya dalam konteks sistem proporsional terbuka. Kalau tiba-tiba berubah menjadi tertutup, kita khawatirkan, jangan sampai terjadi kekacauan politik, baik itu di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten-kota,” ucapnya.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.