Partai Demokrat Kubu Moeldoko melontarkan kritik pedas terhadap Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Advokat itu dikritik keras karena menghapus cuitannya yang mengklaim telah mendapat informasi valid terkait putusan Mahkama Konstitusi soal sistem pemilu tertutup. Dimana pernyataan itu berpolemik dan dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran Denny dinilai telah membocorkan rahasia negara.
Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Pimpinan Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko Saiful Huda Ems mengatakan dengan menghapus cuitan yang berpolemik tersebut, maka Denny Indrayana sedang menunjukan kelasnya sebagai intelektual dan politisi kacangan yang bermental pecundang.
Baca Juga: Dugaan Bocornya Putusan MK, Bareskrim Polri Turun Tangan Denny Indrayana Siap-siap Aja
"Ini kan perilaku intelektual dan politisi kacangan, sangat ngawur dan tak bertanggung jawab," kata Huda kepada wartawan Jumat (2/6/2023).
Huda mengatakan, Denny Indrayana saat ini jelas sedang ketakutan ringkus polisi karena pernyataannya tersebut. Sebagai seorang advokat yang paham hukum Denny kata Huda jelas dihukum dengan sangat berat.
"Pasal-pasalnya bisa berlapis-lapis tuh. Seorang advokat profesional harusnya menjauhi perilaku seperti ini," tandasnya.
Bareskrim Polri Turun Tangan
Bareskrim Polri akhirnya turun tangan menyelidiki dugaan bocornya rahasia negara terkait putusan Mahkama Agung (MK) yang disebut-sebut bakal memutus sistem pemilihan umum tertutup.
Informasi itu pertama kali disebarluaskan oleh advokat Denny Indrayana dan langsung bikin geger publik setelah sejumlah tokoh ikut mengomentari hal ini termasuk Presiden RI ke-6 Susilo Bambanya Yudhoyono (SBY).
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, dalam keterangannya Jumat (2/6/2023).
Pendalaman itu berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh pelapor berinisial AWW pada Rabu (31/5). Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99," kata Sandi.