Hari Pertama Mario Dandy Diseret ke Ruang Sidang, Ratusan Polisi Siaga di Luar Gedung PN Jakarta Selatan

Hari Pertama Mario Dandy Diseret ke Ruang Sidang, Ratusan Polisi Siaga di Luar Gedung PN Jakarta Selatan Kredit Foto: Dok. Istimewa

Tersangka kasus penganiayaan sadis terhadap David Ozora, Mario Dandy menjalankan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (6/6/2023). Sidang perdana Putra Rafael Alun Trisambodo itu dikawal ketat pihak kepolisian sebab kasus kriminal yang dilakukan Mario menyedot atensi masyarakat. 

Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Gunarto mengatakan, untuk mengamankan sidang tersebut, pihaknya mengerahkan sekitar 200 personel polri untuk mengawal jalannya sidang tersebut. 

Baca Juga: Demokrat Dikudeta Moeldoko, Kader NasDem Korupsi, Survei Sebut Peluang Anies Baswedan Gagal Nyapres Terbuka Lebar, Siap-siap Aja!

"Sekitar 200 personel, kurang lebih," kata Kompol Gunarto kepada wartawan Selasa (6/6/2023). 

Tak hanya itu, Gunarto mengatakan jika personel pengamanan mulai disiapkan sejak malam sebelum sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar.

"Termasuk kita siapkan tenda di luar, halaman PN untuk rekan-rekan semua, baik personil kita maupun rekan-rekan media. Mengingat cuaca yang tidak jelas saat ini. Kita kordinasi sangat baik dengan pihak PN. Agar pelaksanaan sidang besok berjalan lancar," ucap dia.

Terpisah Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebut agenda sidang perdana ini adalah bacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ini digelar secara terbuka dan dapat disaksikan masyarakat umum. 

"Kedua ada konten kesusilaan di dalam surat dakwaan tersebut makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," ujar Djuyamto 

Dalam kasus penganiayaan ini, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Negara Dibajak Semena-mena, Tanpa Jokowi, Indonesia Lebih Damai dan Berwibawa, Jauh dari Praktek Politik Copet dan Tipu-tipu

Baca Juga: Mahfud MD Ogah Jadi Cawapres Anies Baswedan, Denny Siregar Tertawa Hingga 2 Alasan Ini Diungkap, Nggak Disangka Oh Ternyata...

Tindak pidana itu turut melibatkan perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Atas putusan itu, AG mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.

Peristiwa penganiayaan Cristalino David Ozora terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover