Semakin Sesat! Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang Izinkan Santrinya Berzinah, Dosanya Dihapus Kalau Bayar Rp2 Juta, Astaga

Semakin Sesat! Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang Izinkan Santrinya Berzinah, Dosanya Dihapus  Kalau Bayar Rp2 Juta, Astaga Kredit Foto: Isitimwa

Pondok pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang kembali menyedot perhatian dengan berbagai kebijakan tak lazim dan kontroversi. Sebelumnya Ponpes yang berada di Cianjur, Jawa Barat itu sempat bikin geger dengan membaurkan jamaah pria dan wanita saat shalat. 

Kali ini pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang memberikan izin kepada para santrinya untuk berzinah kendati di satu sisi dia melarang mereka berpacaran. Bahkan masalah dosa zina ini disebut-sebut bisa dihapus asalkan para pelakunya rela  membayar Rp2 juta kepada para petinggi Ponpes tersebut. 

Baca Juga: Dikuliti Habis, Pohon Hayat yang Dipakai Jokowi Jadi Logo Ibu Kota Negara Dikaitkan dengan Alkitab, IKN Diubah Jadi Injil Kristus Nyata

Informasi mengejutkan ini pertama kali diungkap oleh  mantan tokoh Negara Islam Indonesia (NII) Ken Setiawan dalam sebuah wawancara sebagaimana dilihat Populis.id di saluran Youtube Herri Pras Selasa (6/6/2023). 

“Gak boleh pacaran, gak boleh berzina, kalau gak punya duit. Kalau punya duit, bisa dilakukan,” kata Ken Setiawan. 

Ken mengatakan Ponpes Al Zaytun sendiri mempunyai satu lembaga untuk mengadili warga ponpes yang dianggap bersalah termasuk mengadili para santri yang kedapatan pacaran dan zinah. Lembaga ini yang akan memutuskan satu perbuatan dikategorikan dosa atau tidak. 

Baca Juga: Elektabilitas Anies Nyungsep,Tingkat Kepuasan Terhadap Kinerja Jokowi Justru Melesat, Musni Umar Kepanasan: Faktanya Nggak Gitu

Baca Juga: Mahfud MD Ogah Jadi Cawapres Anies Baswedan, Denny Siregar Tertawa Hingga 2 Alasan Ini Diungkap, Nggak Disangka Oh Ternyata...

Tak hanya itu, fungsi lain dari lembaga ini adalah menghapus dosa-dosa warga Ponpes setelah mereka yang divonis bersalah membayaran uang tebusan dosa kepada mereka. 

“Nanti ada majelis hukumnya bertahkim, kena pasal sekian, dengan bayar uang dua juta dosanya hilang,” lanjutnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover