Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David. JPU menyebut perbuatan Mario Dandy dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak berinisial AG.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar JPU dalam surat dakwaannya di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (6/6/2023).
Adapun, JPU mendakwa Mario Dandy dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.