Kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing, mengajukan permohonan pemindahan sel kliennya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Permohonan itu disampaikan agar majelis hakim tidak menempatkan Shane dan Mario Dandy Satriyo dalam satu sel yang sama demi keamanan Shane.
"Kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari terdakwa Mario," kata Happy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Apabila Shane ditempatkan di satu sel yang sama dengan Mario, Happy merasa bakal mempengaruhi kondisi psikis kliennya.
"Demi keamanan Shane dan agar tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi," tutur Happy.
Merespon permohonan itu, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menanyakan ke Shane.
"Memang saudara satu kamar selama ini?" tanya hakim.
"Benar Yang Mulia, iya satu sel," jawab Shane.
Atas jawaban yang disampaikan, majelis hakim mengabulkan permohonan yang disampaikan Happy.
"Oke, jadi majelis menyikapi. Jadi permohonan saudara dikabulkan. Jadi untuk memerintahkan," kata hakim.