Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Natalia Rusli dihukum kurungan penjara selama 1 tahun 3 bulan kasus penipuan dan penggelapan korban Indosurya Verawati Sanjaya. Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (6/6/2023)
Humas Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti menilai tuntutan untuk terdakwa Natalia Rusli sangat ringan, hal ini mengindikasikan yang bersangkutan hanya menjadi korban kriminalisasi dalam perkara ini.
"Pokok perkara dari kasus ini adalah uang jasa pengacara sebesar Rp45 juta, kemudian berkembang di tambah status advokat yang dituduh palsu disertai pengakuan korban atas janji yang tidak terpenuhi," kata Ayu Rabu (7/6/2023).
Menurut Ayu, jika JPU tidak menuntut Pasal Penggelapan maka pokok perkara yang dilaporkan oleh Verawati Sanjaya telah gugur di dalam pembuktian persidangan.
Sehingga rentetan tuduhan lain terhadap Natalia Rusli seharusnya juga ikut gugur dan Majelis Hakim PN Jakbar segera memutus bebas.
"Tuduhan status advokat Natalia Rusli palsu juga telah dibuktikan di sidang pengadilan bahwa ibu Natalia ternyata adalah seorang advokat yang sah," terangnya.
Wanita berparas cantik ini menambahkan, Natalia Rusli tidak pernah memberikan janji apapun kepada mantan kliennya yaitu Verawati. Janji tersebut hanya sebuah pengakuan lisan dan tidak pernah tertera hitam di atas putih disertai materai.
"Janji yang hanya pengakuan saja tidak bisa dijadikan alat bukti dalam suatu perkara pidana," ungkapnya.
Wanita lulusan Magister Kenotariatan Universitas Negeri terkenal di Surabaya ini menilai, ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Natalia Rusli dengan berbagai cara. Salah satunya adalah mengkriminalisasi kinerja dan status Natalia Rusli sebagai seorang pengacara.
"Harus diingat bahwa kriminalitas adalah perbuatan pidana atas Hak Asasi Manusia(HAM)," ungkapnya.
Ia meminta agar keadilan di negeri ini supaya ditegakan agar tidak ada lagi pengacara yang bernasib sama seperti Natalia Rusli. Ayu melihat bagaimana penderitaan Natalia Rusli dari awal menyerahkan diri hingga selesai persidangan kemarin.
Baca Juga: Sebut Natalia Rusli Tak Lakukan Penipuan, Deolipa Yumara: Unsur Penggelapan Mulai Tak Terbukti
Baca Juga: Kesabaran Ibu Mega Habis, Hidung Anies Baswedan Langsung Kena Tunjuk: Nggak Bijaksana Orang Ini!
Kedua tangan Natalia diborgol dan dipertontonkan oleh media dan netizen di beberapa sosial media, dan tidak sedikit juga yang menghujat.
"Penderitaan itu juga harus dialami oleh anak-anak terdakwa hanya karena dakwaan yang tidak terbukti di sidang pengadilan," imbuh wanita berparas anggun.