Sakit Hati Dipanggil ‘Lord’ Opung Luhut Lantang di Sidang Haris Azhar: Saya Ini Orang Tua, Saya Tidak Terima Itu!!

Sakit Hati Dipanggil ‘Lord’ Opung Luhut Lantang di Sidang Haris Azhar: Saya Ini Orang Tua, Saya Tidak Terima Itu!! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Menko Marves Luhut Binsar mengaku sakit hati karena dipanggil dengan sebutan ‘lord’ dan penjahat oleh Direktur Lokataru Haris Azhar. Orang Kepercayaan Presiden Joko Widodo itu mengaku tak terima dengan hal sebab merasa martabatnya direndahkan. 

Hal ini disampaikan Luhut di muka sidang ketika hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat di  Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di  Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). 

Baca Juga: Kinerjanya Amburadul Tapi Ngaku Dijegal Maju Pilpres, Hasto PDI Sebut Klaim Anies Baswedan Penuh Dusta: Dia Begitu Karena Nir Prestasi!

"Jadi Yang Mulia, itu menurut saya sebagai seorang tua, dan sebagai seorang bekas prajurit, saya di Kopassus sekian lama, saya tidak terima perlakuan itu," kata Luhut.

Adapun kata ‘lord’ dan  ‘penjahat’ itu diungkap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam sebuah sebuah video yang mereka bagikan di saluran Youtube Haris Azhar dengan judul  "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!".

Video itu diunggah pada Agustus 2021 lalu dan membuat Luhut meradang dan memeperkarakan kedua orang itu. Dia merasa sudah difitnah dengan tuduhan semena-mena. Luhut mengaku tuduhan tersebut jelas membawa kerugian materil dan non materil. stempel tak baik yang diberikan kepadanya kata dia jelas berakibat pada anak cucunya. 

"Saya terus terang kerugian materiil mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat saya dibilang 'lord', saya bilang apalagi coba. Kalau saya tuduh anda ada sebagai penjahat atau pencuri pencuri itu kan anda tidak bisa terima juga," kata Luhut.

Baca Juga: Anies Cerita Sana-Sini Ngaku Dijegal Maju Pilpres, Eh.. Kena Jewer Hasto PDIP, Buat Apa Dihalangi Wong Jadi Gubernur DKI Aja Nggak Becus!

Baca Juga: Setelah Digoyang Puan Maharani, Iman Mas AHY Kembali Diuji PPP, Dirayu Habis-habisan Supaya Angkat Kaki dari Koalisi Perubahan

Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 UU 1/1946, Pasal 15 UU 1/1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover