Murka Sejadi-jadinya Gegara Dituduh Sebagai Penjahat Tambang, Opung Luhut: Menjijikan, Saya Ini Pejabat Negara Kok Disuruh Main-main Begitu!

Murka Sejadi-jadinya Gegara Dituduh Sebagai Penjahat Tambang, Opung Luhut: Menjijikan, Saya Ini Pejabat Negara Kok Disuruh Main-main Begitu! Kredit Foto: Akurat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dengan tegas membantah tudingan  Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti yang menyebut dirinya ikut bermain tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut bahkan disebut-sebut memiliki lebih dari satu izin perusahaan tambang. 

Luhut memberi bantahan tersebut saat hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Luhut hadir sebagai saksi pada sidang yang digelar Kamis (8/6/2023) itu. 

Baca Juga: Koar-koar Soal Penjegalan, Profesor Pembeking Anies Dirujak Habis-habisan: Cari Alasan Menyalahkan Orang Lain, Pecundang Oh… Pecundang!

Dalam kesaksiannya Luhut mengatakan, tuduhan  Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak berdasar, dia mengatakan dirinya adalah seorang pejabat negara sehingga mustahil untuk bermain tambang, dia bahkan mengatakan itu adalah perilaku yang menjijikan. 

"Menurut saya sangat menjijikkan. Karena saya seorang pejabat negara, disuruh main-main begitu. Itu yang membuat saya geram,” kata Luhut.

Luhut juga mengklaim tidak memiliki kaitan dengan bisnis tambang emas yaitu PT Madinah Qurrata'ain (PTMQ). Mantan perwira tinggi Angkatan Darat itu juga membantah memiliki kepentingan untuk berbisnis di Papua melalui pengerahan operasi militer.

Dia menegaskan, saat ini sudah tak memiliki kewenangan untuk mengerahkan tentara ke Papua terlebih untuk memuluskan jalan bisnis.

Baca Juga: Setelah Digoyang Puan Maharani, Iman Mas AHY Kembali Diuji PPP, Dirayu Habis-habisan Supaya Angkat Kaki dari Koalisi Perubahan

Baca Juga: Pak Prabowo Mendingan Merapat ke Koalisi Perubahan Sebelum Ditusuk Jokowi dari Belakang: Janjinya Manis tapi Berujung Penghianatan!

"Tidak mungkin saya bisa memberikan gerakan-gerakan militer, karena saya bukan militer dan tidak pada posisi memberikan arahan gerakan-gerakan itu," pungkasnya.

Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang Undang 1/1946, Pasal 15 UU 1/1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

Terkait

Terpopuler

Terkini