Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengetok palu terkait permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (15/6/2023), hakim ketua Anwar Usman memutuskan agar pemilu yang berlangsung di Indonesia diselenggarakan lewat proporsional terbuka dengan berbagai alasan.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Di kesempatan yang sama Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.
Sadli Isra menuturkan, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.
Dengan putusan tersebut, maka klaim eks Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus caleg dari Partai Demokrat Denny Indrayana terbukti salah besar.
Dimana Denny sempat bikin heboh dengan mengklaim dirinya telah mendapatkan bocoran dari MK terkait putusan pemilu. Dia bilang lembaga negara itu bakal memutuskan sistem pemilu tertutup.
Baca Juga: Petinggi Demokrat Teriak Lantang: Pemilu Itu Milik Rakyat, Jangan Diganggu!
Pernyataan Denny sempat berpolemik, sebab kelompok oposisi langsung memanfaatkan isu tersebut untuk menyerang habis-habisan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Gara-gara omongannya itu Denny juga sempat dilaporkan ke pihak kepolisian oleh sejumlah kalangan.