Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak Gugatan sengketa sistem Pemilihan Umum (Pemilu), dengan keputusan tetap pada Proporsional Terbuka.
Terkait putusan tersebut, Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, menghormati keputusan MK yang telah menolak permohonan pemohon sehingga tetap pada sistem pemilu Proporsional terbuka.
Hal ini tentu menjadi pegangan bagi semua pihak bahwa sistem Pemilu kita tetap pada Proporsional terbuka, sehingga informasi yang disampaikan oleh Denny Indrayana (DI) tidaklah benar.
Adapun Informasi yang disampaikan DI melalui akun Twitter @dennyindrayana yang menyatakan:
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting."
Baca Juga: Kaesang Maju Depok Pertama, Iwan Fals: Wajarlah, Mirip Keluarga Tukang Baksolah, Turun-temurun...
Menurut Pitra, terkait kabar yang tidak pasti tersebut, MK terbukti tidak memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, yang dibuktikan dengan putusan MK pada Kamis, (15/6/2023).