PDI Perjuangan menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membantah pernyataan Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana.
Adapun Denny mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Prejudice itu tidak perlu kan dan yang bersangkutan juga harus mempertanggungjawabkan atas pernyataan-pernyataannya tidak disertai dengan bukti," kata Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dalam konferensi persnya secara online, Kamis (15/6/2023).
"Dan apa yang disampaikan oleh Saudara Denny Indrayana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan di depan publik," sambungnya.
Atas hal itu, kata Hasto, PDIP mendesak MK segera bertindak terkait pernyataan Denny yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Baca Juga: Kaesang Maju Depok Pertama, Iwan Fals: Wajarlah, Mirip Keluarga Tukang Baksolah, Turun-temurun...
"Karena itu lah PDI Perjuangan agar mendorong MK untuk menanggapi secara khusus apa yang disampaikan oleh Saudara Denny Indrayana tidak benar dan yang bersangkutan untuk menyampaikan dari mana informasi yang konon katanya A1 itu," jelas Hasto.