Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengambil jalur hukum untuk menyikapi tuduhannya soal kebocoran informasi putusan pada perkara gugatan sistem pemilu proporsional terbuka.
"Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran," kata Denny keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Bagi Denny, pernyataan soal informasi putusan MK merupakan bentuk penyampaian pandangannya sebagai akademisi atau guru besar hukum tata negara yang memiliki kewajiban menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat.
"Kalaupun akan dibawa ke persoalan etik profesi advokat, sudah saya sampaikan bahwa untuk kondisi sitem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim agar menghadirkan keadilan," paparnya.
Baca Juga: Kaesang Maju Depok Pertama, Iwan Fals: Wajarlah, Mirip Keluarga Tukang Baksolah, Turun-temurun...
Denny juga mengapresiasi MK yang menolak gugatan atas sistem pemilu proporsional terbuka. Sebab, keputusan itu disebut sesuai dengan harapannya.
"Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan bahwa MK akan memutus kembali penerapan sistem tertutup berubah dan tidak menjadi kenyataan," jelasnya.