Luhut Pakai TKA Garap IKN Terus Bilang Kualitas Pekerja Lokal Miring-miring, Buruh Sakit Hati Langsung Ngegas: Mental Feodal dan Penjajah!

Luhut Pakai TKA Garap IKN Terus Bilang Kualitas Pekerja Lokal Miring-miring, Buruh Sakit Hati Langsung Ngegas: Mental Feodal dan Penjajah! Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal marah besar atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Binsar Pandjaitan yang mengaku memilih tenaga kerja asing (TKA) menggarap Ibu Kota Negara (IKN) ketimbang memakai jasa pekerja lokal yang  disebutnya memiliki kualitas masih di bawah standar. 

Menurut Said Iqbal, Luhut sebagai seorang pejabat negara tak seharusnya melontarkan kata-kata tersebut, sebab hal itu dianggap merendahkan para pekerja konstruksi Indonesia. Said Iqbal bahkan terang-terangan mengatakan, Luhut memang tak pantas menjadi pejabat penting di negara ini. 

Baca Juga: Malas Pakai Pekerja Lokal Garap IKN Karena Kualitasnya Miring, Opung Luhut Disamber Kementerian PUPR: Tenaga Kerja Kita Berkualitas Semua!

“Kalau pernyataan pejabat negara merendahkan tenaga kerja Indonesia sendiri, dia tidak layak menjadi pejabat negara,” kata Iqbal kepada wartawan Jumat (16/6/2023).

Iqbal menegaskan, seburuk-buruknya kualitas para pekerja lokal, Luhut tak seharusnya menyampaikan hal itu di hadapan publik. Dengan pernyataan yang bikin sakit hati itu, Luhut lanjut Iqbal memang bermental feodal dan penjajah.  

“Nggak boleh apa pun alasan keluar kalimat itu. Itu namanya mental feodal, mental penjajah kepada inlander,” kata Said Iqbal. 

Iqbal juga mengingatkan jika saat ini pemerintah punya undang-undang mengenai tenaga asing. Adapun tenaga kerja asing yang boleh bekerja di Indonesia adalah tenaga kerja yang memerlukan keterampilan khusus di mana warga Indonesia tidak punya kapasitas tersebut. 

“Sedangkan tenaga buruh kasar, harus menggunakan tenaga lokal,” papar Iqbal.

Iqbal menilai, dalih Luhut bahwa tenaga Indonesia masih membangun miring tidak relevan. Keberadaan tenaga asing cukup menjadi konsultan, jika tenaga kerja asing yang dipekerjakan banyak dan untuk pekerjaan kasar, maka pemerintah sudah melanggar undang-undang. 

Baca Juga: Setelah Bilang Alquran Dikarang Nabi Muhammad dan Minta Santri Baca Injil, Panji Gumilang Kini Sebut Haleluya Sama dengan Tahlilan, Astaga

Baca Juga: Luhut Malas Pakai Tukang Lokal Bangun IKN, Omongan Anies Soal Pembangunan JIS Diungkit: Kita Nggak Pakai TKA, Tapi Dunia Terpesona

“Kalau buruh kasar itu dilarang, jangan menteri melanggar sendiri undang-undang yang notabene dibuat oleh Presiden bersama DPR. Itu namanya menteri melawan presiden," kata Iqbal. 

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover