Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya melaporkan Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke organisasi Advokat di Australia setelah klaim Denny yang mengaku telah mendapat info A1 terkait bocoran putusan MK yang bakal mengubah sistem pemilu proporsional terbuka ke sistem tertutup ternyata salah besar.
“Akan laporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat dimana Denny Indrayana terdaftar. Biar organisasi yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu langgar etik sebagai advokat atau tidak,”kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dilansir Jumat (16/6/2023)
Menurut dia, para hakim konstitusi sempat membahas wacana untuk melaporkan Denny ke pihak kepolisian. Namun, sembilan hakim tersebut memutuskan untuk tidak mengambil langkah hukum.
"Memang ada diskusi perlu nggak lapor ke polisi, kami di MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biar polisi yang bekerja karena biar sudah ada laporan terkait itu," ujar Saldi.
Terkait Laporan tersebut, Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana menilai pernyataan Denny yang menyebut mendapatkan informasi putusan MK tentang gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka bukanlah suatu pelanggaran etik bagi seorang advokat.
"Tidak ada satupun klausul dalam kode etik advokat yang dilanggar. Sebaliknya, kode etik advokat mewajibkan setiap advokat untuk bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur, dan mulia," demikian pernyataan tim kuasa hukum Denny Indrayana yang dikutip pada Jumat (16/6/2023).
Menurut mereka, pernyataan Denny merupakan upaya menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat sesuai dengan Undang- Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.