Maruf Amin menyampaikan bahwa putusan MK tersebut menambah keadaan yang lebih kondusif bagi bangsa dalam menghadapi pemilu 2024.
Diketahui, Majelis hakim MK menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Baca Juga: Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Siap Ajukan Kasasi Usai Banding Ditolak, Simak!