Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Barat akhirnya memberi respons keras terkait berbagai kontroversi yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Menurut hasil Bahtsul Masail yang dilaksanakan oleh Lembaga Batshul Masail (LBM) NU Jawa Barat, Ponpes Al-Zaytun sudah dianggap haram lantaran ajaran islam di dalam ponpes ini sudah jauh melenceng. Masyarakat dilarang keras memasukan anak-anak mereka ke Ponpes tersebut.
"Diputuskan bahwa hukum memondokan anak di Al Zaytun adalah haram," kata Kiai Ahmad Ali Ketua LBM PCNU Indramayu yang juga panitia penyelenggara Batshul Masail PWNU Jabar dilansir Senin (19/6/2023).
Dalam rekomendasi yang disampaikan oleh LBM PWNU Jabar berdasarkan hasil kajian tersebut, terdapat tiga hal yang ditujukan kepada pemerintah dan masyarakat.
Pertama, LBM PWNU Jabar menyerukan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap Mahad Al Zaytun dan tokoh-tokohnya yang terbukti melakukan penyimpangan, sesuai dengan temuan dalam kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar.
Kedua, stakeholder diharapkan dapat melindungi masyarakat dari bahaya penyimpangan yang mungkin timbul dari Mahad Al Zaytun dan yang ketiga, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan polemik ini kepada pihak yang berwenang.
Dalam Bahtsul Masail yang berlangsung di Kabupaten Indramayu pada tanggal 15 Juni 2023, dibahas setidaknya lima pertanyaan terkait polemik Mahad Al Zaytun.
Pertanyaan pertama berkaitan dengan istidlal Al Zaytun dalam pelaksanaan salat yang berjarak, apakah hal ini dikategorikan sebagai penyimpangan dari ajaran Aswaja.
Bahtsul Masail menyimpulkan bahwa salat dengan barisan yang terjaga jarak bertentangan dengan ijma ulama yang menganjurkan untuk merapatkan barisan shalat. Hal ini juga bertentangan dengan hadits shahih yang tegas menganjurkan untuk merapatkan barisan shalat.
Pertanyaan kedua mengenai penempatan perempuan dan non-Muslim di antara jamaah salat yang mayoritas laki-laki, dengan dalih mengikuti Mazhab Bung Karno.