Bahtsul Masail menyepakati bahwa argumen tersebut tidak didasarkan pada pendapat ahli fiqh yang kredibel. Penempatan tersebut juga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat bahwa formasi barisan shalat seperti itu adalah yang disyariatkan.
Pertanyaan ketiga berkaitan dengan hukum menyanyikan lagu "Hevenu Shalom Aleichem" yang memiliki latar belakang Agama Yahudi. Bahtsul Masail menyimpulkan bahwa menyanyikan lagu tersebut haram karena menyerupai dan menyebarkan tradisi agama lain. Lagu ini juga mengajarkan doktrin yang berpotensi melanggar konstitusi syariat terkait fiqh mengucapkan salam kepada non-Muslim.
Selain itu, Bahtsul Masail juga membahas tanggapan terhadap pemerintah yang terkesan membiarkan polemik Mahad Al Zaytun terus berlanjut. PWNU Jabar menyimpulkan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan adanya penyimpangan dalam Mahad Al Zaytun.
Pemerintah memiliki tugas dan kewajiban untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan, menjaga konstitusi syariat, dan mengambil tindakan tegas terhadap kemungkaran sesuai tahapannya.
Terakhir, Bahtsul Masail menjelaskan bahwa memondokkan anak di Pondok Pesantren Al Zaytun hukumnya haram. Alasan di balik keputusan ini adalah membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk, pemilihan guru yang tidak tepat, dan peningkatan jumlah anggota kelompok yang menyimpang.