Jokowi Target Swasembada Gula Paling Lambat 2028, Eh… Malah Kenda Digaruk Said Didu: Sering Asal Mangap!

Jokowi Target Swasembada Gula Paling Lambat 2028, Eh… Malah Kenda Digaruk Said Didu: Sering Asal Mangap! Kredit Foto: Twitter/Said Didu

Mantan pejabat di Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menyentil kera Presiden Joko Widodo terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (biofuel).

Dalam Perpres itu, kepala negara menargetkan swasembada paling lambat pada 2028. Menurut Said Didu Perpres tersebut adalah bentuk omong kosong Jokowi, target yang dipatok Jokowi kata Said Dudu tidak akan tercapai karena berbagai alasan. 

Baca Juga: SBY Mimpi Jalan Bareng Jokowi, Megawati dan Presiden ke-8, Anak Buah Haji Giring Nyeletuk: Kode Keras Demokrat Mulai Mencampakan Anies

"Dia sering #asalmangap,"kata Said Didu di laman twitternya dilansir Rabu (21/6/2023).

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (biofuel).

Perpres itu dikeluarkan dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan, ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri serta mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu. Dan, juga guna mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati (biofuel), perlu ditingkatkan produksi bioetanol yang berasal dari produksi tebu.

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (biofuel)," demikian bunyi poin c bagian pertimbangan dalam Perpres dimaksud dikutip Senin (19/6/2023).

Baca Juga: Kesabaran Wapres Ma’ruf Amin Habis Lihat Kelakuan Panji Gumilang, Menag Yaqut dan Mahfud MD Kena Colek, Diminta Jangan Diam Saja!

Baca Juga: Blak-blakan Soal Sumber Dana Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang Ngaku Diguyur Negara Rp43 Miliar Setiap Tahun: Terima Kasih Pemerintah

Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan usaha swasta sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. Terdapat peta jalan atauroad mapuntuk mencapai tujuan tersebut. Setidaknya ada lima poin yang disinggung dalam Perpres 40/2023.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover