Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mendesak pemerintah segera turun tangan menangani polemik di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat.
Ikhsan mengatakan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang telah menyebarkan ajaran sesat di dalam Ponpes terbesar se-Asia Tenggara itu. Tidak hanya itu Panji juga telah menghina dan menodai Islam. Untuk itu yang bersangkutan mesti segera ditangkap dan dihukum berat.
"Rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum," kata Ikhsan kepada wartawan Kamis (22/6/2023)
"Pidana bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," tambahnya.
Rekomendasi selanjutnya adalah menyelamatkan ponpes Al-Zaytun dengan melakukan pembinaan. Menurut MUI, Al-Zaytun hanya perlu diganti para pengurusnya. MUI menilai penyimpangan paham agama tersebut bukan pada pondok pesantrennya. Akan tetapi berasal dari pemimpin Al-Zaytun itu sendiri, yakni Panji Gumilang.
“Terhadap yayasan pendidikan semuanya diselamatkan untuk dilakukan pembinaan dari hal-hal yang sifatnya menyimpang," kata dia.
Ikhsan menjelaskan, nantinya setelah dilakukan pergantian pengurus, Ponpes Al Zaytun akan dilakukan pembinaan oleh Kementerian Agama.
"Karena Al Zaytun ini kan sudah terindikasi menyimpang. Artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya terutama Panji Gumilang ini," tutupnya.