Bakal Calon Presiden usungan Koalisi Perubahan Anies Baswedan disebut-sebut segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi Formula E yang ia gagas sewaktu menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Isu Anies Baswedan segera menjadi tersangka itu bikin geger publik dalam satu dua hari belakangan ini. Desas-desus itu pertama kali digulirkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Dia menyebut Anies Baswedan dijadikan tersangka sebagai upaya penjegalan terhadap eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu maju Pilpres 2024.
Terkait desas desus itu, Jurubicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra meminta KPK profesional dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kerja-kerja hukum tidak boleh dilakukan KPK dengan mengabaikan asas keadilan atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Tentu harapan kami KPK bisa tetap profesional dan berlaku adil. Meskipun ditekan-tekan beribu-ribu kali oleh pihak-pihak tertentu," kata Herzaky kepada wartawan Kamis (22/6/2023).
Herzaky mengaku sudah lama mendengar isu Anies bakal ditetapkan tersangka oleh KPK. Penetapan sebagai pesakitan KPK dipahami sebagai upaya menjegal Anies maju sebagai calon presiden di Pilpres 2024.
Herzaky berharap KPK tidak mencampuri urusan hukum dengan politik dan tidak menjadi kaki tangan dari penguasa. Sehingga, hukum di Indonesia berjalan dengan semestinya.
"Kami berharap KPK tetap istiqomah di jalan kebenaran. Tidak mencampuradukkan urusan politik dan hukum. Tetap menjaga penjaga keadilan dan penegak kebenaran di negeri ini. Bukan menjadi kaki tangan oligarki. Apalagi untuk memberangus lawan politik," ujarnya.