Tokoh NU sekaligus politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Umar Hasibuan alias Gus Umar mendesak pemerintah segera turun tangan menangani polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang.
Gus Umar mengatakan, pemerintah lewat aparat penegak hukum harus segera menangkap dan memeriksa Panji Gumilang yang telah melenceng dari syariat islam, Panji Gumilang disebut telah menyebarkan ajaran sesat di Ponpes terbesar se-Asia Tenggara itu. Jika pemerintah terus-terusan berdiam diri, kata Gus Umar itu sama saja mengaminkan ajaran sesat yang disebarluaskan Panji Gumilang.
"Keterlaluan kalau Panji Gumilang gak diperiksa polisi. Itu sama saja menghalalkan Panji menyebarkan ajaran sesat di al zaytun," kata Gus Umar lewat sebuah cuitan di di akun twitternya @Umar_Hasibuan__ dilansir Populis.id Kamis (22/6/2023).
Panji Gumilang memang sedang menjadi sorotan masyarakat setelah dirinya membuat sejumlah kontroversi yang menyinggung umat islam, misalnya saja dia mengubah tata cara shalat dengan mencampurkan jamaah laki-laki dan wanita dalam satu shaf yang sama.
Dia juga melarang para santrinya berangkat naik haji ke Mekkah, sebab baginya tanah suci yang sebenarnya adalah Indonesia. Tak hanya itu juga terang-terangan mengaku jika Alquran adalah karangan Nabi Muhammad SAW.
Atas berbagai kontroversi yang ia buat, Majelis Ulama Indonesia langsung turun tangan melakukan penyelidikan. Dari hasil investigasi yang dilakukan MUI merekomendasikan berbagai hal terkait penanganan Ponpes Al-Zaytun.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah menyampaikan sejumlah rekomendasi hasil rapat koordinasi kesatuan bangsa bersama lembaga/kementerian terkait yang membahas soal kontroversi ponpes Al Zaytun.
Salah satu rekomendasi tersebut yakni agar pendiri Al Zaytun Panji Gumilang segera diproses hukum. MUI meminta kepolisian segera melakukan tindakan hukum terhadap dedengkot Al Zaytun tersebut. Sebab, menurut MUI, ia telah melakukan tindak pidana penghinaan agama.
"Rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum," tutur Ikhsan.
"Pidana bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," sambung dia.
Kendati demikian, Ikhsan mengatakan, MUI tak ingin Ponpes Al Zaytun ditutup. Rekomendasi selanjutnya adalah menyelamatkan ponpes Al Zaytun dengan melakukan pembinaan.
Menurut MUI, Al Zaytun hanya perlu diganti para pengurusnya. MUI menilai penyimpangan paham agama tersebut bukan pada pondok pesantrennya, akan tetapi berasal dari pemimpin Al Zaytun itu sendiri, yakni Panji Gumilang.
Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyelamatan pondok pesantren. Terlebih juga menyangkut nasib banyak orang yang ada di ponpes tersebut.
"Terhadap yayasan pendidikan semuanya diselamatkan untuk dilakukan pembinaan dari hal-hal yang sifatnya menyimpang," kata dia.
Ikhsan menjelaskan, nantinya setelah dilakukan pergantian pengurus, Ponpes Al Zaytun akan dilakukan pembinaan oleh Kementerian Agama.
"Karena Al Zaytun ini kan sudah terindikasi menyimpang. Artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya terutama Panji Gumilang ini," imbuhnya.