Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin ikut bereaksi atas ketidakhadiran beberapa anggota DPR RI dalam sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Partai Buruh jelas sangat kecewa atas ketidakhadiran pihak DPR pada sidang uji formil UUCK yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK)," bebernya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).
Menurut dia, tindakan DPR secara hukum bisa digolongkan sebagai ‘contempt of court’ dalam arti luas.
Sambung dia, hal tersebut jelas sebagai tindakan pelecehan sekaligus penghinaan dari lembaga legislatif kepada lembaga peradilan.
"Dulu, saat mengesahkan UUCK mereka terlihat sok gagah. Sekarang, saat kami mengajak mereka bertarung di lembaga peradilan, mereka malah kabur," tuturnya.
Menurut dia, watak pengecut partai-partai itu bukan pertama kali dilakukan. Pasalnya, dulu saat serikat buruh menggugat UUCK jilid pertama di tahun 2020, DPR juga kabur saat digelar sidang.
"Pemerintah pun sama saja. Pada sidang hari ini mereka menyatakan belum siap memberikan keterangan. Padahal, gugatan uji formil UUCK sudah diajukan Partai Buruh hampir 2 bulan lalu, tepat pada perayaan Mayday 2023. Seharusnya mereka sudah pelajari permohonan kami sejak lama. Tapi kenapa sekarang menghindar dan bilang belum siap menjawab," ujarnya.