Siap-siap! Kemenag Akan Bekukan Ponpes Al Zaytun Jika Terbukti Sebarkan Paham Sesat

Siap-siap! Kemenag Akan Bekukan Ponpes Al Zaytun Jika Terbukti Sebarkan Paham Sesat Kredit Foto: Instagram/@kepanitiaanalzaytun

Kementerian Agama (Kemenag) RI akan membekukan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun apabila terbukti melakukan pelanggaran berat. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menjelaskan pelanggaran berat itu seperti penyebaran paham keagamaan yang sesat.

"Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," kata Anna dalam dalam keterangannya, Jumat, (23/6/2023).

Ia mengatakan, Kemenag adalah regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan termasuk pesantren. Dirjen Pendidikan Islam diberi kewenangan menerbitkan nomor statustik dan tanda daftar pesantren.

Kemudian, Anna menjelaskan bahwa Ponpes Al Zaytun memiliki nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Oleh sebab itu, Dirjen Pendidikan Islam memiliki kewenangan membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren apabila ditemukan dugaan pelanggaran berat.

Baca Juga: Mantan Pengurus Ponpes Al Zaytun: Saya Saksi Hidup, Pernah Nganter 16 Santri Dugem di Tempat Pelacuran Terbesar di Indramayu

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," jelas Anna.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover