Bareskrim Polri mengebut laporan sejumlah LSM terkait dugaan berita bohong putusan Mahkama Konstitusi (MK) soal pemilu tertutup yang digembar gemborkan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Perkara dugaan berita bohong yang sempat bikin geger masyarakat Indonesia itu kini telah naik ke tahap penyidikan. Itu artinya pihak kepolisian sudah menetapkan atau akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Sudah tahap penyidikan, masih berproses," beber Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan Senin (26/6/2023).
Kendati naik ke tahap penyidikan, namun Agus menegaskan untuk saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Intinya kata dia perkara itu masih tetap berproses di Bareskrim Polri.
"Masih berproses, nanti keterangan ahli yang menentukan. Saya minta kepada pak Dirtipidum dan pak Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat," kata Agus.
Sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal rumor Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan pemilu menjadi sistem coblos gambar partai.
Baca Juga: Sesat Oh… Sesat, Santri di Al-Zaytun Anggap Megawati Ratu Balqis, Panji Gumilang Nabi Baru!
Laporan itu berdasarkan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, 31 Mei 2023 dengan pelapor AWW. Terlapornya yaitu, satu, atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.