Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo mendadak menjadi perbincangan publik setelah menteri paling muda di kabinet kerja Joko Widodo -Ma’ruf Amin disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo).
Setelah santer disebut ikut terlibat dalam kasus rasuah yang menyeret eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan pernyataan resmi, Kejagung bakal memeriksa yang bersangkutan pada Senin (3/7/2023).
"Benar (Menpora Dito Ariotedjo) diperiksa Senin," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Minggu (2/7/2023).
Nama Dito turut disebut dalam perkara yang menjerat Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai terdakwa. Namanya Dito terseret dalam dugaan aliran uang proyek bersumber dari terdakwa Irwan Hermawan (IH).
Irwan sendiri merupakan Komisaris di PT Solitech Media Synergi. Dalam kasus tersebut, Irwan akan didakwa dalam persidangan perdana pada Selasa lusa (4/7/2023). Sementara Dito Ariotedjo diduga menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS Bakti Kominfo. Namun tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu.
Sementara ini, sudah ada tiga terdakwa yang disidang pada Selasa (27/6/2023). Mereka adalah Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Baca Juga: Ogah Dukung Ganjar, Relawan Jokowi Pilih Merapat ke Prabowo, Ini yang Ngomong Orang Dekat Presiden!
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.